Pendidikan Karakter, Guru adalah pendidik professional yang
mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik atau siswa.
Dalam konteks pencapaian tujuan pendidikan karakter, Guru menjadi ujung tombak keberhasilan tersebut. Guru, sebagai sosok yang digugu dan ditiru, mempunyai peran penting dalam aplikasi pendidikan karakter di sekolah maupun di luar sekolah. Sebagai seorang pendidik, guru menjadi sosok figur dalam pandangan anak, guru akan menjadi patokan bagi sikap anak didik.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diamanatkan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian tersebut menggambarkan sifat pribadi dari seorang guru. Satu yang penting dimiliki oleh seorang guru dalam rangka pengambangan karakter anak didik adalah guru harus mempunyai kepribadian yang baik dan terintegrasi dan mempunyai mental yang sehat.image_thumb Profesi guru mempunyai 2 (dua) tugas penting, yaitu mengajar dan mendidik. Kedua tugas tersebut selalu mengiringi langkah sang guru baik pada saat menjalankan tugas maupun diluar tugas (mengajar). Mengajar adalah tugas membantu dan melatih anak didik dalam memahami sesuatu dan mengembangkan pengetahuan. Sedangkan mendidik adalah mendorong dan membimbing anak didik agar maju menuju kedewasaan secara utuh. Kedewasaan yang mencakup kedewasaan intelektual, emosional, sosial, fisik, seni spiritual, dan moral.
Pendidikan karakter dewasa ini menjadi solusi alternatif bagi perkembangan siswa mejadi insan ideal. Pendidikan karakter diarahkan untuk menanamkan karakter bangsa secara menyeluruh, baik pengetahuan (kognitif), nilai hidup (afektif), maupun tindakan terpuji (psikomotor). Tujuannya adalah membentuk siswa supaya mereka mampu menjadi insan kamil. Pelaksanaan pendidikan karakter diprioritaskan pada penanaman nilai-nilai transeden yang dipercayai sebagai motor penggerak sejarah (Koesoema, 2007). Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan yang menekankan kepada pembentukan karakter dan akhlak mulia para siswa secara utuh dan seimbang sesuai dengan SKL yang ditentukan.
Dengan pendidikan karakter diharapkan lahir manusia Indonesia yang ideal seperti yang dirumuskan dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Sisdiknas tersebut menyatakan bahwa fungsi pendidikan Indonesia adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan dan fungsi pendidikan nasional tersebut mengandung makna secara substansi bahwa pendidikan kita diarahkan kepada pendidikan berbasis pembangunan karakter.
Oleh karena itu Pendidikan di sekolah harus diselenggarakan dengan sistematis sehingga bisa melahirkan siswa yang kompetitif, bertika, bermoral, sopan santun dan interaktif dengan masyarakat. Pendidikan tidak hanya difokuskan pada aspek kognitif yang bersifat teknis, tetapi harus mampu menyentuh kemampuan soft skill seperti aspek spiritual, emosional, social, fisik, dan seni. Yang lebih utama adalah membantu anak-anak berkembang dan menguasai ilmu pengetahuan yang diberikannya. Berdasarkan penelitian Harvard University AS (Sudrajat, 2010) mengungkapkan bahwa kesuksesan seseorang (siswa) 80% ditentukan oleh kemampuan mengelola diri (soft skill) dan 20% ditentukan oleh kemampuan teknis (hard skill).
Dalam konteks pendidikan karakter, pendidikan dilaksanakan untuk mendidik siswa menjadi manusia ihsan, yang berbuat baik dengan tindakan yang baik berdasarkan ketaqwaan kepada Tuhan semata. Dalam konsep ulul albab (Rahmat, 2007), pendidikan bertujuan untuk mendorong siswa menjadi manusia pembelajar, manusia aktif yaitu menyampaikan ilmu kepada orang lain, membeir peringatan, dan untuk memperbaiki ketidakberesan di masyarakat. Presiden SBY mengharapkan bahwa pendidikan karakter ini akan menciptakan manusia Indonesia yang unggul dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Presiden SBY mencanangkan 5 dasar yang menjadi tujuan Gerakan Nasional Pendidikan Karakter, yaitu:
1. Manusia Indonesia harus bermoral, akhlak mulia dan berperilaku yang baik.
2. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan rasional.
3. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang inovatif, bergerak maju dan mau bekerja keras.
4. Membangun semangat harus bisa
5. Menjadi patriot sejati yang mencitai bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia.
Oleh karena itu, Konsep keteladanan dalam pendidikan sangat penting dan bisa berpengaruh terhadap proses pendidikan, khususnya dalam membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial anak. Dalam pandangan Islam, keteladanan merupakan metode pendidikan yang terbaik dan yang paling membekas. (Mualiffah, 2009). Prinsip tersebut sejalan dengan metode pendidikan karakter di atas. Selain dengan prinsip keteladanan, metode yang juga bisa diterapkan adalah metode dialog partisipatif. Metode ini akan mampu menstimulus siswa untuk lebih kreatif, kritis, mandiri, dan komunikatif. Sebagai pendidik, guru bisa menjadi mitra siswa dalam berkembang maupun dalam menilai perkembangan siswa tersebut. Untuk itu, guru harus terlebih dahulu mengenal siswa secara pribadi. Hal ini bisa ditempuh dengan cara, pertama, guru harus mengenali dan memperhatikan pengertian-pengertian yang dibawa siswa pada awal proses pembelajaran. Kedua, guru harus mengetahui kemampuan, pendapat, dan pengalaman siswa. Ketiga, pengenalan dan pemahaman konteks nyata para siswa sebagai dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran, metode, dan sarana pembelajaran.
Menurut Q-Anees, syarat utama bagi guru adalah guru harus mengetahui dan mempraktekkan karakter yang hendak diajarkan kepada siswa. Syarat kedua adalah guru harus memahami dan menguasai seluruh materi yang akan diajarkan. Peran Guru di Sekolah Di sekolah, Pendidikan karakter dikaitkan dengan manajemen sekolah. Kepala sekolah dan guru memegang peranan penting dalam merancang, merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol kegiatan di sekolah. Situasi ini bisa dijadikan sebagai potensi untuk bisa merancang tujuan pendidikan jangka panjang di sekolah tersebut. Sudah saatnya setiap satuan pendidikan di Indonesia melaksanakan pendidikan karakter di sekolah masing-masing. Guru harus mampu mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam setiap mata pelajaran, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian setiap satuan pendidikan telah proaktif dalam proses internalisasi dan pengamalan nilai dan norma dalam kehidupan nyata. Pendidikan karakter dikembangkan dan dilaksanakan di sekolah dengan harapan mampu membentuk karakter ideal dalam diri siswa.
Namun, sekolah harus menyadari bahwa idealism tersebut akan terhalang oleh sifat bawaan seseorang maupun lingkungan mereka. Berdasarkan prinsip dasar pendidikan karakter, siswa adalah manusia atau makhluk yang dipengaruhi oleh sumber kebenaran dari dalam diri (intern) dan dorongan dari luar yang mempengaruhinya (Q-anees, 2009). Oleh karena itu, pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design yang merupakan konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural, meliputi Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development) (Sudrajat, 2010).
Tahap awalnya dimulai dari proses penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Disinilah peran guru diperlukan. Kepala sekolah dan guru harus mampu menentukan visi dan misi sekolah yang diarahkan untuk membentuk manusia yang utuh. Penentuan visi dan misi sekolah harus terpola dengan baik sehingga mampu mendeskripsikan hasil pembelajaran secara utuh. Visi dan misi tersebut diimplementasikan dalam perumusan tujuan sekolah, baik tujuan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Hal ini sejalan dengan Anzizhan (2004) yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan pada kegaitan perencanaan dimulai dengan penentuan visi, misi, strategi, tujuan dalam sasaran strategic. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu membentuk struktrur organisasi dengan job description yang jelas dan terarah antar personil yang ada. Q-Anees mengutip pendapat Doni A Koesoma, ada lima metode pendidikan karakter yang diterapkan di sekolah, yaitu:
1. Mengajarkan, yakni mengajar dengan melibatkan siswa. Dengan kata lain, pembelajaran yang dilaksanakan tidak bersifat monolog.
2. Keteladanan, baik dari guru maupun dari seluruh warga sekolah.
3. Menentukan prioritas.
4. Praksis prioritas, yaitu melakukan verifikasi sejauh mana realisasi terhadap prioritas yang ditentukan.
5. Refleksi. Akhirnya, dengan diterapkannya sistem pendidikan yang ideal maka bangsa Indonesia ini akan terbentuk menjadi sebuah bangsa yang besar. Bangsa yang mampu menterjemahkan sebuah perbedaan menjadi rahmat. Selain itu, sinergitas antara idealisme sistem pendidikan dengan profesionalitas guru akan mampu menelorkan siswa-siswa yang ideal pula, yakni menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sehingga ke depan, tidak ada lagi pelaku-pelaku bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pemuda belia. Dengan kata lain, pendidikan yang ideal akan mengikis akar-akar terorisme yang ada di Indonesia Wallahu a’lam
Referensi :
Muallifah. 2009. Psycho Islamic Smart Parenting. Jogjakarta: DIVA Press. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Q-Anees, Bambang, dan Adang Hambali. 2009. Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an.
Bandung: Simbiosa Rekatama Media Rahmat, Jalaludin. 2007. SQ for Kids. Bandung: Mizan. Sudradjat, Akhmad. 2008. Pengertia Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model Pembelajaran.
Makalah. www.google.com diakses 5 April 2008. Suparno, Paul. 2004. Guru Demokratis di Era Reformasi. Jakarta: PT. Grasindo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. www.kompas.com Identitas Penulis clip_image002_thumb%25255B2%25255DJudul Artikel : PERAN GURU DALAM PENDIDIKAN KARAKTER Nama Pengarang : Jasman, S.Pd Nomor Identitas, NIP, NIY : 19811121 201001 1 013 ....
Dalam konteks pencapaian tujuan pendidikan karakter, Guru menjadi ujung tombak keberhasilan tersebut. Guru, sebagai sosok yang digugu dan ditiru, mempunyai peran penting dalam aplikasi pendidikan karakter di sekolah maupun di luar sekolah. Sebagai seorang pendidik, guru menjadi sosok figur dalam pandangan anak, guru akan menjadi patokan bagi sikap anak didik.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diamanatkan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian tersebut menggambarkan sifat pribadi dari seorang guru. Satu yang penting dimiliki oleh seorang guru dalam rangka pengambangan karakter anak didik adalah guru harus mempunyai kepribadian yang baik dan terintegrasi dan mempunyai mental yang sehat.image_thumb Profesi guru mempunyai 2 (dua) tugas penting, yaitu mengajar dan mendidik. Kedua tugas tersebut selalu mengiringi langkah sang guru baik pada saat menjalankan tugas maupun diluar tugas (mengajar). Mengajar adalah tugas membantu dan melatih anak didik dalam memahami sesuatu dan mengembangkan pengetahuan. Sedangkan mendidik adalah mendorong dan membimbing anak didik agar maju menuju kedewasaan secara utuh. Kedewasaan yang mencakup kedewasaan intelektual, emosional, sosial, fisik, seni spiritual, dan moral.
Pendidikan karakter dewasa ini menjadi solusi alternatif bagi perkembangan siswa mejadi insan ideal. Pendidikan karakter diarahkan untuk menanamkan karakter bangsa secara menyeluruh, baik pengetahuan (kognitif), nilai hidup (afektif), maupun tindakan terpuji (psikomotor). Tujuannya adalah membentuk siswa supaya mereka mampu menjadi insan kamil. Pelaksanaan pendidikan karakter diprioritaskan pada penanaman nilai-nilai transeden yang dipercayai sebagai motor penggerak sejarah (Koesoema, 2007). Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan yang menekankan kepada pembentukan karakter dan akhlak mulia para siswa secara utuh dan seimbang sesuai dengan SKL yang ditentukan.
Dengan pendidikan karakter diharapkan lahir manusia Indonesia yang ideal seperti yang dirumuskan dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Sisdiknas tersebut menyatakan bahwa fungsi pendidikan Indonesia adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan dan fungsi pendidikan nasional tersebut mengandung makna secara substansi bahwa pendidikan kita diarahkan kepada pendidikan berbasis pembangunan karakter.
Oleh karena itu Pendidikan di sekolah harus diselenggarakan dengan sistematis sehingga bisa melahirkan siswa yang kompetitif, bertika, bermoral, sopan santun dan interaktif dengan masyarakat. Pendidikan tidak hanya difokuskan pada aspek kognitif yang bersifat teknis, tetapi harus mampu menyentuh kemampuan soft skill seperti aspek spiritual, emosional, social, fisik, dan seni. Yang lebih utama adalah membantu anak-anak berkembang dan menguasai ilmu pengetahuan yang diberikannya. Berdasarkan penelitian Harvard University AS (Sudrajat, 2010) mengungkapkan bahwa kesuksesan seseorang (siswa) 80% ditentukan oleh kemampuan mengelola diri (soft skill) dan 20% ditentukan oleh kemampuan teknis (hard skill).
Dalam konteks pendidikan karakter, pendidikan dilaksanakan untuk mendidik siswa menjadi manusia ihsan, yang berbuat baik dengan tindakan yang baik berdasarkan ketaqwaan kepada Tuhan semata. Dalam konsep ulul albab (Rahmat, 2007), pendidikan bertujuan untuk mendorong siswa menjadi manusia pembelajar, manusia aktif yaitu menyampaikan ilmu kepada orang lain, membeir peringatan, dan untuk memperbaiki ketidakberesan di masyarakat. Presiden SBY mengharapkan bahwa pendidikan karakter ini akan menciptakan manusia Indonesia yang unggul dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Presiden SBY mencanangkan 5 dasar yang menjadi tujuan Gerakan Nasional Pendidikan Karakter, yaitu:
1. Manusia Indonesia harus bermoral, akhlak mulia dan berperilaku yang baik.
2. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan rasional.
3. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang inovatif, bergerak maju dan mau bekerja keras.
4. Membangun semangat harus bisa
5. Menjadi patriot sejati yang mencitai bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia.
Oleh karena itu, Konsep keteladanan dalam pendidikan sangat penting dan bisa berpengaruh terhadap proses pendidikan, khususnya dalam membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial anak. Dalam pandangan Islam, keteladanan merupakan metode pendidikan yang terbaik dan yang paling membekas. (Mualiffah, 2009). Prinsip tersebut sejalan dengan metode pendidikan karakter di atas. Selain dengan prinsip keteladanan, metode yang juga bisa diterapkan adalah metode dialog partisipatif. Metode ini akan mampu menstimulus siswa untuk lebih kreatif, kritis, mandiri, dan komunikatif. Sebagai pendidik, guru bisa menjadi mitra siswa dalam berkembang maupun dalam menilai perkembangan siswa tersebut. Untuk itu, guru harus terlebih dahulu mengenal siswa secara pribadi. Hal ini bisa ditempuh dengan cara, pertama, guru harus mengenali dan memperhatikan pengertian-pengertian yang dibawa siswa pada awal proses pembelajaran. Kedua, guru harus mengetahui kemampuan, pendapat, dan pengalaman siswa. Ketiga, pengenalan dan pemahaman konteks nyata para siswa sebagai dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran, metode, dan sarana pembelajaran.
Menurut Q-Anees, syarat utama bagi guru adalah guru harus mengetahui dan mempraktekkan karakter yang hendak diajarkan kepada siswa. Syarat kedua adalah guru harus memahami dan menguasai seluruh materi yang akan diajarkan. Peran Guru di Sekolah Di sekolah, Pendidikan karakter dikaitkan dengan manajemen sekolah. Kepala sekolah dan guru memegang peranan penting dalam merancang, merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol kegiatan di sekolah. Situasi ini bisa dijadikan sebagai potensi untuk bisa merancang tujuan pendidikan jangka panjang di sekolah tersebut. Sudah saatnya setiap satuan pendidikan di Indonesia melaksanakan pendidikan karakter di sekolah masing-masing. Guru harus mampu mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam setiap mata pelajaran, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian setiap satuan pendidikan telah proaktif dalam proses internalisasi dan pengamalan nilai dan norma dalam kehidupan nyata. Pendidikan karakter dikembangkan dan dilaksanakan di sekolah dengan harapan mampu membentuk karakter ideal dalam diri siswa.
Namun, sekolah harus menyadari bahwa idealism tersebut akan terhalang oleh sifat bawaan seseorang maupun lingkungan mereka. Berdasarkan prinsip dasar pendidikan karakter, siswa adalah manusia atau makhluk yang dipengaruhi oleh sumber kebenaran dari dalam diri (intern) dan dorongan dari luar yang mempengaruhinya (Q-anees, 2009). Oleh karena itu, pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design yang merupakan konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural, meliputi Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development) (Sudrajat, 2010).
Tahap awalnya dimulai dari proses penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Disinilah peran guru diperlukan. Kepala sekolah dan guru harus mampu menentukan visi dan misi sekolah yang diarahkan untuk membentuk manusia yang utuh. Penentuan visi dan misi sekolah harus terpola dengan baik sehingga mampu mendeskripsikan hasil pembelajaran secara utuh. Visi dan misi tersebut diimplementasikan dalam perumusan tujuan sekolah, baik tujuan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Hal ini sejalan dengan Anzizhan (2004) yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan pada kegaitan perencanaan dimulai dengan penentuan visi, misi, strategi, tujuan dalam sasaran strategic. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu membentuk struktrur organisasi dengan job description yang jelas dan terarah antar personil yang ada. Q-Anees mengutip pendapat Doni A Koesoma, ada lima metode pendidikan karakter yang diterapkan di sekolah, yaitu:
1. Mengajarkan, yakni mengajar dengan melibatkan siswa. Dengan kata lain, pembelajaran yang dilaksanakan tidak bersifat monolog.
2. Keteladanan, baik dari guru maupun dari seluruh warga sekolah.
3. Menentukan prioritas.
4. Praksis prioritas, yaitu melakukan verifikasi sejauh mana realisasi terhadap prioritas yang ditentukan.
5. Refleksi. Akhirnya, dengan diterapkannya sistem pendidikan yang ideal maka bangsa Indonesia ini akan terbentuk menjadi sebuah bangsa yang besar. Bangsa yang mampu menterjemahkan sebuah perbedaan menjadi rahmat. Selain itu, sinergitas antara idealisme sistem pendidikan dengan profesionalitas guru akan mampu menelorkan siswa-siswa yang ideal pula, yakni menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sehingga ke depan, tidak ada lagi pelaku-pelaku bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pemuda belia. Dengan kata lain, pendidikan yang ideal akan mengikis akar-akar terorisme yang ada di Indonesia Wallahu a’lam
Referensi :
Muallifah. 2009. Psycho Islamic Smart Parenting. Jogjakarta: DIVA Press. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Q-Anees, Bambang, dan Adang Hambali. 2009. Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an.
Bandung: Simbiosa Rekatama Media Rahmat, Jalaludin. 2007. SQ for Kids. Bandung: Mizan. Sudradjat, Akhmad. 2008. Pengertia Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model Pembelajaran.
Makalah. www.google.com diakses 5 April 2008. Suparno, Paul. 2004. Guru Demokratis di Era Reformasi. Jakarta: PT. Grasindo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. www.kompas.com Identitas Penulis clip_image002_thumb%25255B2%25255DJudul Artikel : PERAN GURU DALAM PENDIDIKAN KARAKTER Nama Pengarang : Jasman, S.Pd Nomor Identitas, NIP, NIY : 19811121 201001 1 013 ....
0 komentar:
Posting Komentar