Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara perlahan telah menyiapkan penerapan kurikulum
2013 yang akan segera dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2013-2014 mendatang.
Hal itu terlepas dari pro dan kontra yang ada dalam masyarakat saat ini.
Kurikulum 2013 diharapkan mampu merubah wajah pendidikan nasional saat ini yang
masih tertinggal dari negara-negara lain. Salah satu hal yang ditekankan dlam
kurikulum 2013 yaitu pengimplentasian ragam budaya dan karakter nasional dalam
pembelajaran di sekolah.
Wacana
pendidikan karakter tampaknya sangat ditonjolkan untuk perkembangan pendidikan
nantinya. Persoalan pendidikan dan
karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai
berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak,
wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik.
Selain di
media massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan,
dan pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di
berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun
internasional. Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan,
kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang
konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik
pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan. Berbagai
alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan, undang-undang, peningkatan
upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat. Namun, dalam
kenyataannya hal tersebut kurang mendapat respon dari pribadi yang tak tanggap
akan sebuah masalah.
Dalam
dunia pendidikan saat ini juga kerap terjadi persoalan seperti kekerasan,
pelecehan seksual, serta pemakaian obat terlarang. Hal ini tentu tak sejalan
dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri, sehingga ketimpanganlah yang
terjadi. Menurut Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 1
ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di
Indonesia.
Pasal
3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tujuan pendidikan nasional itu
merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan
oleh setiap satuan pendidikan. Tujuan pendidikan tersebut merupakan suatu acuan
dalam pendidikan untuk membentuk pribadi yang baik. Selain itu, budaya adalah
salah satu faktor untuk membentuk karakter seseorang. Kata budaya dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat-istiadat.
Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan
keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat.
Sistem
berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi
manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Budaya, yang menyebabkan
peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari budaya di lingkungan terdekat
(kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya
nasional bangsa dan budaya universal yang dianut oleh umat manusia. Apabila
peserta didik menjadi asing dari budaya terdekat maka dia tidak mengenal dengan
baik budaya bangsa dan dia tidak mengenal dirinya sebagai anggota budaya
bangsa. Hal ini akan menyebabkan peserta didik rentan dengan pengaruh budaya
asing yang bersifat negatif. Budaya asing yang masuk tersebut diterima tanpa
adanya seleksi dan pertimbangan, sehingga berdampak buruk bagi diri peserta
didik.
Karakter
merupakan watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari
hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan
sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak.
Karakter dalam pendidikan dibutuhkan sebagai konsep bertindak dan membentuk
pribadi positif peserta didik. Budaya dalam dunia pendidikan memiliki peranan
yang strategis sebagai pembentuk karakter individu dan untuk membentuk itu
semua diperlukan terobosan dan cara yang tepat. Salah satunya yaitu bidang
kebudayaan diselipkan dalam kurikulum pendidikan serta adanya suatu usaha dari
pihak sekolah dalam meningkatkankan suatu kegiatan pengembangan diri khususnya
dalam bidang budaya. Selain itu, peran budaya dalam pendidikan juga tercermin
dalam penanaman nilai-nilai yang merupakan muara dari kebudayaan itu sendiri.
Keteladanan,
keagamaan, kebersihan, kepemimpinan, keteladanan, keramahan, toleransi, kerja
keras, disiplin, kepedulian sosial, kepedulian lingkungan, rasa kebangsaan, dan
tanggung jawab merupakan rangkaian perwujudan budaya yang terwujud dalam
nilai-nilai tersebut yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran peserta
didik Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus dan RPP, sehingga akan
mencetak sikap dan perilaku yang positif baik di lingkungan sekolah maupun di
luar sekolah. Pendidikan tanpa
penanaman budaya dan karakter akan mudah goyah dan penyimpangan akan semakin
sering terdengar di dunia pendidikan.
Oleh
karena itu, pendidikan yang berbasis budaya dan karakter perlu dikembangkan dan
diatur secara berkala untuk membentuk insan pendidikan yang berkarakter kuat
dan cerdas dan mampu bersaing dengan dunia global tanpa mengesampingkan nilai
dan karakter bangsa Indonesia.
Rujukan :
Sudiarja. (Yogyakarta: Kanisius, 2004). A.R Tilaar,
Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya,
2002).
Suharso dan Ana Retnoningsih. 2005. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Semarang: Widya Karya. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar